Wahai saudariku muslimah, wanita
adalah kunci kebaikan suatu umat. Wanita bagaikan batu bata, ia adalah
pembangun generasi manusia. Maka jika kaum wanita baik, maka baiklah suatu
generasi. Namun sebaliknya, jika kaum wanita itu rusak, maka akan rusak pulalah
generasi tersebut.
Maka, engkaulah wahai saudariku…
engkaulah pengemban amanah pembangun generasi umat ini. Jadilah engkau wanita
muslimah yang sejati, wanita yang senantiasa menjaga kehormatannya. Yang
menjunjung tinggi hak Rabb-nya. Yang setia menjalankan sunnah rasul-Nya.
Wanita Berbeda Dengan Laki-Laki
Allah berfirman,
وَمَاخَلَقْتُ الجِنَّ وَ الإِنْسَ
إِلاَّلِيَعْبُدُوْنِ
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan
manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku.” (Qs. Adz-Dzaariyat: 56)
Allah telah menciptakan manusia
dalam jenis perempuan dan laki-laki dengan memiliki kewajiban yang sama, yaitu
untuk beribadah kepada Allah. Dia telah menempatkan pria dan wanita pada
kedudukannya masing-masing sesuai dengan kodratnya. Dalam beberapa hal,
sebagian mereka tidak boleh dan tidak bisa menggantikan yang lain.
Keduanya memiliki kedudukan yang
sama. Dalam peribadatan, secara umum mereka memiliki hak dan kewajiban yang
tidak berbeda. Hanya dalam masalah-masalah tertentu, memang ada perbedaan. Hal
itu Allah sesuaikan dengan naluri, tabiat, dan kondisi masing-masing.
Allah mentakdirkan bahwa laki-laki
tidaklah sama dengan perempuan, baik dalam bentuk penciptaan, postur tubuh, dan
susunan anggota badan.
Allah berfirman,
وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالأنْثَى
“Dan laki-laki itu tidaklah sama
dengan perempuan.” (Qs. Ali Imran: 36)
Karena perbedaan ini, maka Allah
mengkhususkan beberapa hukum syar’i bagi kaum laki-laki dan perempuan sesuai
dengan bentuk dasar, keahlian dan kemampuannya masing-masing. Allah memberikan
hukum-hukum yang menjadi keistimewaan bagi kaum laki-laki, diantaranya bahwa
laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan, kenabian dan kerasulan hanya
diberikan kepada kaum laki-laki dan bukan kepada perempuan, laki-laki
mendapatkan dua kali lipat dari bagian perempuan dalam hal warisan, dan
lain-lain. Sebaliknya, Islam telah memuliakan wanita dengan memerintahkan
wanita untuk tetap tinggal dalam rumahnya, serta merawat suami dan
anak-anaknya.
Mujahid meriwayatkan bahwa Ummu
Salamah radhiyallahu ‘anha berkata: “Wahai Rasulullah, mengapa kaum
laki-laki bisa pergi ke medan perang sedang kami tidak, dan kamipun hanya
mendapatkan warisan setengah bagian laki-laki?” Maka turunlah ayat yang
artinya, “Dan janganlah kamu iri terhadap apa yang dikaruniakan Allah…”
(Qs. An-Nisaa’: 32)” (Diriwayatkan oleh Ath-Thabari, Imam Ahmad, Al-Hakim, dan
lain sebagainya)
Saudariku, maka hendaklah kita
mengimani apa yang Allah takdirkan, bahwa laki-laki dan perempuan berbeda.
Yakinlah, di balik perbedaan ini ada hikmah yang sangat besar, karena Allah
adalah Dzat Yang Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
Mari Menjaga Kehormatan Dengan
Berhijab
Berhijab merupakan kewajiban yang
harus ditunaikan bagi setiap wanita muslimah. Hijab merupakan salah satu bentuk
pemuliaan terhadap wanita yang telah disyariatkan dalam Islam. Dalam mengenakan
hijab syar’i haruslah menutupi seluruh tubuh dan menutupi seluruh perhiasan
yang dikenakan dari pandangan laki-laki yang bukan mahram. Hal ini sebagaimana
tercantum dalam firman Allah Ta’ala:
وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
“dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya.” (Qs. An-Nuur: 31)
Mengenakan hijab syar’i merupakan
amalan yang dilakukan oleh wanita-wanita mukminah dari kalangan sahabiah dan
generasi setelahnya. Merupakan keharusan bagi wanita-wanita sekarang yang
menisbatkan diri pada islam untuk meneladani jejak wanita-wanita muslimah
pendahulu meraka dalam berbagai aspek kehidupan, salah satunya adalah dalam
masalah berhijab. Hijab merupakan cermin kesucian diri, kemuliaan yang
berhiaskan malu dan kecemburuan (ghirah). Ironisnya, banyak wanita sekarang
yang menisbatkan diri pada islam keluar di jalan-jalan dan tempat-tempat umum
tanpa mengenakan hijab, tetapi malah bersolek dan bertabaruj tanpa rasa malu.
Sampai-sampai sulit dibedakan mana wanita muslim dan mana wanita kafir,
sekalipun ada yang memakai kerudung, akan tetapi kerudung tersebut tak ubahnya
hanyalah seperti hiasan penutup kepala.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,
ia berkata:
“Semoga Alloh merahmati para wanita
generasi pertama yang berhijrah, ketika turun ayat:
“dan hendaklah mereka menutupkan
kain kerudung kedadanya,” (Qs.
An-Nuur: 31)
“Maka mereka segera merobek kain
panjang/baju mantel mereka untuk kemudian menggunakannya sebagai khimar penutup
tubuh bagian atas mereka.”
Subhanallah… jauh sekali keadaan
wanita di zaman ini dengan keadaan wanita zaman sahabiah.
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya
bahwa hijab merupakan kewajiban atas diri seorang muslimah dan meninggalkannya
menyebabkan dosa yang membinasakan dan mendatangkan dosa-dosa yang lainnya.
Sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya hendaknya wanita mukminah
bersegera melaksanakan perintah Alloh yang satu ini.
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: “Dan
tidaklah patut bagi mukmin dan tidak (pula) bagi mukminah, apabila Allah dan
rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, kemudian mereka mempunyai pilihan
(yang lain) tentang urusan mereka, dan barangsiapa mendurhakai Allah dan
rasul-Nya. Maka sungguhlah dia telah sesat, dengan kesesatan yang nyata.”
(Qs. Al-Ahzab: 36)
Mengenakan hijab syar’i mempunyai
banyak keutamaan, diantaranya:
- Menjaga kehormatan.
- Membersihkan hati.
- Melahirkan akhlaq yang mulia.
- Tanda kesucian.
- Menjaga rasa malu.
- Mencegah dari keinginan dan hasrat syaithoniah.
- Menjaga ghirah.
- Dan lain-lain. Adapun untuk rincian tentang hijab dapat dilihat pada artikel-artikel sebelumnya.
Kembalilah ke Rumahmu
وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ
“Dan hendaklah kamu tetap berada di
rumahmu.” (Qs. Al-Ahzab: 33)
Islam telah memuliakan kaum wanita
dengan memerintahkan mereka untuk tetap tinggal dalam rumahnya. Ini merupakan
ketentuan yang telah Allah syari’atkan. Oleh karena itu, Allah membebaskan kaum
wanita dari beberapa kewajiban syari’at yang di lain sisi diwajibkan kepada
kaum laki-laki, diantaranya:
- Digugurkan baginya kewajiban menghadiri shalat jum’at dan shalat jama’ah.
- Kewajiban menunaikan ibadah haji bagi wanita disyaratkan dengan mahram yang menyertainya.
- Wanita tidak berkewajiban berjihad.
Sedangkan keluarnya mereka dari
rumah adalah rukhshah (keringanan) yang diberikan karena kebutuhan dan darurat.
Maka, hendaklah wanita muslimah tidak sering-sering keluar rumah, apalagi
dengan berhias atau memakai wangi-wangian sebagaimana halnya kebiasaan
wanita-wanita jahiliyah.
Perintah untuk tetap berada di rumah
merupakan hijab bagi kaum wanita dari menampakkan diri di hadapan laki-laki
yang bukan mahram dan dari ihtilat. Apabila wanita menampakkan diri di hadapan
laki-laki yang bukan mahram maka ia wajib mengenakan hijab yang menutupi
seluruh tubuh dan perhiasannya. Dengan menjaga hal ini, maka akan terwujud
berbagai tujuan syari’at, yaitu:
- Terpeliharanya apa yang menjadi tuntunan fitrah dan kondisi manusia berupa pembagian yang adil diantara hamba-hamba-Nya yaitu kaum wanita memegang urusan rumah tangga sedangkan laki-laki menangani pekerjaan di luar rumah.
- Terpeliharanya tujuan syari’at bahwa masyarakat islami adalah masyarakat yang tidak bercampur baur. Kaum wanita memiliki komunitas khusus yaitu di dalam rumah sedang kaum laki-laki memiliki komunitas tersendiri, yaitu di luar rumah.
- Memfokuskan kaum wanita untuk melaksanakan kewajibannya dalam rumah tangga dan mendidik generasi mendatang.
Islam adalah agama fitrah, dimana
kemaslahatan umum seiring dengan fitrah manusia dan kebahagiaannya. Jadi, Islam
tidak memperbolehkan bagi kaum wanita untuk bekerja kecuali sesuai dengan
fitrah, tabiat, dan sifat kewanitaannya. Sebab, seorang perempuan adalah
seorang istri yang mengemban tugas mengandung, melahirkan, menyusui, mengurus
rumah, merawat anak, mendidik generasi umat di madrasah mereka yang pertama,
yaitu: ‘Rumah’.
Bahaya Tabarruj Model Jahiliyah
Bersolek merupakan fitrah bagi
wanita pada umumnya. Jika bersolek di depan suami, orang tua atau teman-teman
sesama wanita maka hal ini tidak mengapa. Namun, wanita sekarang umumnya
bersolek dan menampakkan sebagian anggota tubuh serta perhiasan di
tempat-tempat umum. Padahal di tempat-tempat umum banyak terdapat laki-laki non
mahram yang akan memperhatikan mereka dan keindahan yang ditampakkannya.
Seperti itulah yang disebut dengan tabarruj model jahiliyah.
Di zaman sekarang, tabarruj model
ini merupakan hal yang sudah dianggap biasa, padahal Allah dan Rasul-Nya
mengharamkan yang demikian.
Allah berfirman:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا
تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Dan hendaklah kamu tetap berada di
rumahmu, dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti model berhias
dan bertingkah lakunya orang-orang jahiliyah dahulu (tabarruj model
jahiliyah).” (Qs. Al-Ahzab: 33)
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu
berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya:
“Ada dua golongan ahli neraka yang tidak pernah aku lihat sebelumnya;
sekelompok orang yang memegang cambuk seperti ekor sapi yang dipakai untuk
mencambuk manusia, dan wanita-wanita yang berpakaian tapi hakikatnya telanjang,
mereka berjalan melenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang
miring. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak bisa mencium aromanya.
Sesungguhnya aroma jannah tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR.
Muslim)
Bentuk-bentuk tabarruj model
jahiliyah diantaranya:
- Menampakkan sebagian anggota tubuhnya di hadapan laki-laki non mahram.
- Menampakkan perhiasannya,baik semua atau sebagian.
- Berjalan dengan dibuat-buat.
- Mendayu-dayu dalam berbicara terhadap laki-laki non mahram.
- Menghentak-hentakkan kaki agar diketahui perhiasan yang tersembunyi.
Pernikahan, Mahkota Kaum Wanita
Menikah merupakan sunnah para Nabi
dan Rasul serta jalan hidup orang-orang mukmin. Menikah merupakan perintah
Allah kepada hamba-hamba-Nya:
“Dan nikahkanlah orang-orang yang
sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba
sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka
miskin Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah
Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Qs. An-Nuur: 32)
Pernikahan merupakan sarana untuk
menjaga kesucian dan kehormatan baik laki-laki maupun perempuan. Selain itu,
menikah dapat menentramkan hati dan mencegah diri dari dosa (zina). Hendaknya
menikah diniatkan karena mengikuti sunnah nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
dan untuk menjaga agama serta kehormatannya.
Tidak sepantasnya bagi wanita
mukminah bercita-cita untuk hidup membujang. Membujang dapat menyebabkan hati
senantiasa gelisah, terjerumus dalam banyak dosa, dan menyebabkan terjatuh
dalam kehinaan.
Kemaslahatan-kemaslahatan
pernikahan:
- Menjaga keturunan dan kelangsungan hidup manusia.
- Menjaga kehormatan dan kesucian diri.
- Memberikan ketentraman bagi dua insan. Ada yang dilindungi dan melindungi. Serta memunculkan kasih sayang bagi keduanya.
Demikianlah beberapa perkara yang
harus diperhatikan oleh setiap muslimah agar dirinya tidak terjerumus ke dalam
dosa dan kemaksiatan dan tidak menjerumuskan orang lain ke dalam dosa dan
kemaksiatan. Allahu A’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar